Jumat, 27 Juli 2012

Profile Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra

A.Latar Belakang
Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra adalah suatu Lembaga yang sengaja didirikan oleh para anggota Gerindra khususnya mereka yang berprofesi di bidang hukum. Tugas utama dari Lembaga ini adalah untuk memberikan advokasi hukum kepada Partai Gerindra dan juga masyarakat. Pendirian Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya juga didasarkan pada pertimbangan akan kebutuhan Partai Gerindra terhadap suatu lembaga yang konsen pada pimpinan dan penyelesaian masalah hukum yang dialami oleh Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat. Pertimbangan ini juga didorong oleh realita yang membuktikan banyaknya permasalahan hukum yang dialami oleh beberapa partai, juga masyarakat dewasa ini. Fenomena ini menunjukan perlunya pendirian Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra sebagai wadah untuk membantu Partai Gerindra juga masyarakat dalam menyikapi fenomena tersebut.

Kehadiran Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya sebagai lembaga ex-officio dari Partai Gerindra diharapkan dapat membantu mewujudkan cita-cita negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga merupakan cita-cita dari Partai Gerindra. Dalam konteks tersebut, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya dalam mengemban hak dan kewajibannya berpegang teguh pada kebenaran, kejujuran, berani, dan bertanggungjawab terhadap semua sikap tindaknya. Di samping tujuan tersebut, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam upaya penegakan hukum, memberikan masukan kepada lembaga-lembaga negara juga instansi pemerintah lainnya melalui penelitian dan/atau pengkajian hukum yang dilakukan.

Pemberian pendidikan hukum kepada Partai Gerindra dan/atau masyarakat juga merupakan tujuan dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya ini berazaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai Dasar Negara.

B.Visi
Pendirian Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra ini mempunyai visi untuk membantu Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat demi terwujudnya perpolitikan yang santun, berbudaya dan taat hukum. Selanjutnya, Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya ini juga berusaha untuk membantu lembaga-lembaga negara dalam mewujudkan cita-cita negara sebagimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Terakhir, lembaga ini juga mempunyai visi untuk melindungi masyarakat dan berbagai pihak lainnya dari penindasan hukum dan ketidakadilan.

C. Misi
Adapun misi dari Lembaga Advokasi Hukum Partai Gerindra ini antara lain adalah sebagai berikut:
1. Menjadi lembaga ex-officio Partai Gerindra dalam upaya mewujudkan misi politiknya;
2. Memberikan penyuluhan atau advokasi hukum baik kepada Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat;
3. Melakukan sosialisasi terhadap setiap kebijakan Partai Gerindra yang berhubungan dengan hukum;
4. Memberikan saran atau masukan kepada Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat terhadap masalah yang dialami;
5. Membantu Partai Gerindra dalam melaksanakan visi politiknya khususnya yang terkait dengan hukum;
6. Membantu Partai Gerindra dalam merumuskan, membuat dan atau menjalankan setiap kebijakan yang diambil sepanjang kebijakan dan atau keputusan tersebut bertujuan untuk penegakan hukum dan cita-cita negara dan/atau kepentingan masyarakat;
7. Memberikan Pendidikan hukum kepada pengurus, anggota dan atau masyarakat yang membutuhkan;
8. Membantu pemerintah daerah dalam meneliti, mengkaji, menganalisis dan membahas permasalahan hukum yang dialami oleh Partai Gerindra, anggota dan atau masyarakat; dan
9. Mendampingi Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya.

D. Ruang Lingkup Kerja
Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya mempunyai ruang lingkup kerja sebagai berikut:
1. Mengupayakan terciptanya politik yang santun, berbudaya dan taat hukum;
2. Berusaha maksimal demi terwujudnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu;
3. Membantu Partai Gerindra dalam pembuatan rencana partai yang berkaitan dengan hukum;
4. Melakukan penelitian, pengkajian, analisa terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat;
5. Melakukan pendidikan dan/atau pelatihan hukum kepada Pengurus Partai Gerindra, anggota dan/atau masyarakat;
6. Memberikan penyuluhan, bimbingan dan/atau pendampingan kepada pengurus dan anggota partai juga masyarakat yang mengalami masalah hukum;
7. Membantu Partai Gerindra, lembaga-lembaga negara dan masyarakat dalam mewujudkan cita-cita negara; dan
8. Membantu pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan pendidikan dan sumber daya pengurus partai, anggota dan masyarakat khususnya di bidang hukum.

E. Program Kerja
Adapun program kerja dari Lembaga Advokasi Hukum Gerakan Indonesia Raya adalah sebagai berikut:
1. Mencermati, mengkaji dan berupaya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dialami oleh Partai Gerindra, Pengurus, anggota dan atau masyarakat;
2. Melakukan sosialisasi atas kebijakan dan program Partai Gerindra yang terkait dengan hukum kepada seluruh pengurus partai, anggota dan/atau masyarakat;
3. Meneliti, mengkaji, menganalisa dan memberikan pendapat hukum atas kebijakan yang akan dan sudah maupun yang akan dilakukan oleh Partai Gerindra; dan
4. Melakukan berbagai pelatihan di bidang baik kepada Pengurus Partai Gerindra, anggota dan atau masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar